Alur Pencairan Dana BOS Pesantren Tahap 2 Tahun 2022
1. Login portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun EMIS Pendis2. Membuat perjanjian kerjasama3. Mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
Demikian informasi mengenai pencairan dana BOS Pesantren Tahap 2 tahun 2022. Semoga membantu, detikers!
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren untuk tahap pertama tahun anggaran 2024 sudah mulai dicairkan.
"Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren senilai Rp340,5 miliar.
Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
"Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan," ujarnya.
Menurutnya, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.
Baca juga: Wapres: Perluas pembiayaan UMKM dan bisnis pesantren
"Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren," kata dia.
Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren senilai Rp50 miliar.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren Anis Masykhur menyebutkan BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam meningkatkan akses santri.
Selain itu, untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
"Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH). Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji," katanya.
Baca juga: Kemenag tepis isu selalu beri bantuan ke Pesantren Al ZaytunBaca juga: Kemenag: Dana BOS tahap II bagi 2.553 pesantren siap dicairkan
Pewarta: Asep FirmansyahEditor: Indra Gultom Copyright © ANTARA 2024
Total Anggaran BOP RA dan BOS Madrasah 2024
Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Papay Supriatna memaparkan total anggaran BOP RA 2024 sebesar Rp 812.156.400.000. Pada tahap I, dana sudah digelontorkan Rp 405.712.500.000 (49,95%).
Sisanya Rp 406.443.900.000 akan segera disalurkan pada tahap II. Total dana tersebut menyasar 29.975 lembaga.
"Untuk tahap II, anggaran sebesar Rp 406.443.900.000. Dari jumlah itu, ada Rp 89.246.787.000 atau 21,96%) yang statusnya masih terblokir automatic adjustment," sebut Papay.
Sementara itu, total anggaran dana BOS Madrasah disampaikan Papay yakni sebesar Rp 8.252.721.844.000. Jumlah tersebut akan diterima 50.494 madrasah.
"Total Penerima BOS TA 2024 sebanyak 50.494 Madrasah, terdiri atas 24.496 MI, 17.182 MTs, dan 8.816 MA," ucap Papay.
Anggaran BOS sebesar Rp 4.122.235.750.000 telah disalurkan pada tahap I. Sisanya sebesar Rp 4.092.425.710.860 akan disalurkan di tahap II.
Syarat Pengajuan Pencairan BOS Madrasah
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto menyebutkan bila ingin mengajukan pencairan BOS madrasah, sekolah harus segera mengunggah berbagai berkas, seperti:
Setelah diunggah, sekolah akan melalui verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim BOS kantor Kemenag kabupaten/kota untuk jenjang RA, MI, dan MTS. Serta tim BOS kanwil provinsi untuk jenjang MA.
Pembelanjaan BOS Kini secara E-Purchasing
Dalam mengoptimalkan penggunaan dana BOS, Sidik mengatakan pembelajaan nantinya harus dilakukan pihak sekolah secara e-purchasing atau online. Hal tersebut berlaku juga bagi madrasah swasta.
"Ketika e-purchasing diberlakukan sudah tidak bisa longgar dan tidak bisa menggeser anggaran dari yang sudah direncanakan. Pada akhirnya pengguna dana BOS pada madrasah baik negeri maupun swasta transparan, efisien, dan efektif serta akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Dengan langkah itu, diharapkan pemanfaatan dana bisa lebih transparan. Ia menyampaikan pihaknya ingin mengetahui kecenderungan madrasah belanja apa saja.
"Temuan yang sering terulang agar dapat diminimalisir, khususnya madrasah swasta yang penggunaan dana BOS lebih longgar. Untuk madrasah negeri ada kebijakan pembelanjaannya melalui e-purchasing, salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ini tanggung jawab kita semua untuk mengawalnya sehingga temuan-temuan terus berkurang," pesan Sidik.
Kementerian Agama (Kemenag) RI umumkan jadwal pengajuan dan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap II tahun 2024. Jumlah dana yang akan dicairkan yakni sebesar Rp 4 triliun.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp 8 triliun. Anggaran ini memang dicairkan dalam dua tahap di mana tahap pertama sudah dilakukan di semester I sebesar Rp 4 triliun.
Namun, di tahap II ada anggaran yang terkena automatic adjustment (AA) sehingga proses pencairan harus dibagi menjadi dua tahapan. Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun dan tahap kedua Rp 2,5 triliun memasuki masa pengajuan oleh sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Abu menjelaskan pihaknya telah mengirim surat kepada kepala kantor wilayah (kanwil) Kemenag di seluruh provinsi Indonesia untuk menyampaikan informasi pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka. Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada raudhatul athfal dan BOS madrasah, baik MI, MTs, maupun MA.
"Pengajuan pencairan tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024," kata Abu Rokhmad dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (31/8/2024).
Jadwal Pengajuan Pencairan BOS Madrasah
Meski berakhir pada Oktober 2024, proses pengajuan BOS madrasah tahap II dibagi jadwalnya dalam 4 angkatan, yakni:
Demikianlah informasi tentang pengajuan pencairan BOS madrasah tahap II. Jangan sampai terlewat ya!
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedang memasuki tahap validasi oleh Kementerian Agama. Dana ini nantinya disalurkan kepada pondok pesantren di Indonesia.
Dana BOS Tahap I khusus pesantren sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua akan dimulai saat tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF. Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren maupun operator di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dan Kanwil.
"Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data," terang Waryono dikutip dari laman Kemenag pada, Jumat (11/8/2022).
"Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS," sambungnya.
Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS Pesantren harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporan tertera dalam juknis. Adapun alur pencairan dana BOS Pesantren tahap 2 tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M Sidik Sisdiyanto menyampaikan bahwa dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Raudatul Athfal (RA) dan BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Madrasah 2024 Tahap II akan segera dicairkan.
"Kita tengah bahas proses pencairan Tahap II BOP RA dan BOS Madrasah 2024. Kami upayakan ini bisa segera disalurkan," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/8/2024).
Dana BOP dan BOS sangat ditunggu-tunggu sekolah. Pasalnya, dana tersebut memuat biaya pendidikan, fasilitas, hingga gaji dari pengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat koordinasi dana BOP RA dan BOS Madrasah pada 29-31 Juli 2024, Sidik dan pihaknya juga mengevaluasi penyaluran BOP dan BOS pada tahap I. Ia berharap penyaluran di tahap II akan lebih baik.